YAYASAN KEMALA BHAYANGKARI
Pada awal berdirinya, Yayasan Kemala Bhayangkari adalah sebuah organisasi nirlaba yang dibentuk karena adanya rasa tanggung jawab, rasa senasib sepenanggungan, persaudaraan, persatuan dan kesatuan di lingkungan Bhayangkari dan Polri.
Cikal bakal terbentuknya Yayasan Kemala Bhayangkari dilatar belakangi oleh adanya beberapa satuan Polri yang mengelola sekolah umum, dimana anggota Polri dan Bhayangkari ikut terlibat dalam proses belajar mengajar.
Dengan menyadari pengelolaan pendidikan umum harus dikelola dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dibutuhkan sebuah yayasan.
Sejalan dengan semangat tersebut, Yayasan mempunyai visi dan misi, membantu kegiatan Bhayangkari di bidang sosial, keagamaan, serta kemanusiaan, dalam mencerdaskan anak bangsa dan kesejahteraan keluarga besar Polri khususnya, serta masyarakat pada umumnya.
Yayasan Kemala Bhayangkari dibentuk atas prakarsa Ny. Widodo Budidarmo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Bhayangkari periode 1975 – 1978. Selanjutnya oleh Ketua Umum Bhayangkari periode 1978 – 1982 yaitu Ny. Poppy Awaluddin Djamin mendaftarkan akte pendirian ke notaris Ny. Hidajati Ananta Prajitno Nitisastro, S.H. pada tanggal 5 Mei 1980 dengan nama Yayasan Kemala Bhayangkari yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Sehingga setiap tanggal 5 Mei diperingati sebagai hari ulang tahun yayasan dan telah sah diakui secara hukum.
Ny. Widodo Budidarmo
Ny. Poppy Awaluddin Djamin
Dalam menjalankan aktivitas saat periode awal berdiri, yayasan sangat aktif dalam mengadakan kegiatan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Kemudian pada tanggal 5 April 1990, seiring perkembangan sosial dan jaman, telah diadakan perubahan anggaran dasar dengan menambah bidang usaha. Langkah penyesuaian ini dikuatkan dengan akte notaris Ny. Hidajati Ananta Prajitno Nitisastro, S.H. nomor 78 tanggal 29 Agustus 1990.
Dengan demikian Yayasan Kemala Bhayangkari semakin memperluas bidang usahanya dalam rangka mencerdaskan anak bangsa dan kesejahteraan keluarga besar Polri dan masyarakat umum.
Pada periode ini juga tepatnya 19 Juni 1990, Yayasan Kemala Bhayangkari mendirikan panti asuhan Wisma Bhara Tunas Bhakti yang berlokasi di Kedung Halang Bogor Jawa Barat, yang diresmikan oleh Jenderal Polisi Drs. M. Sanusi selaku Kapolri pada saat itu.
Jenderal Pol. Drs. M. Sanusi
Panti asuhan ini adalah kerja nyata dari Yayasan Kemala Bhayangkari periode tersebut dan membuktikan bahwa yayasan ini sangat peduli terhadap generasi penerus bangsa. Namun seiring berjalannya waktu, dikarenakan ketidaksesuaian dengan persyaratan pengelolaan panti asuhan yatim piatu, pada tanggal 13 Juli 2009 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. Skep/334/VII/2009 panti asuhan ini ditutup.
Yayasan Kemala Bhayangkari melaksanakan penyempurnaan, perubahan struktur dan susunan pengurus, dengan mempedomani segala ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2001 yang disempurnakan dengan perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2004 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Atas dasar tersebut, Yayasan Kemala Bhayangkari mengeluarkan dua (2) Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Ketua Umum Yayasan Kemala Bhayangkari, yaitu :
1. Nomor : Skep/26/IX/2005 tanggal 30 September 2005 tentang perubahan struktur organinasi dan susunan pengurus serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Yayasan Kemala Bhayangkari.
Struktur organisasi Yayasan Kemala Bhayangkari terdiri dari :
-
Pembina
-
Pengurus
-
Pengawas
2. Nomor : Skep/32/XII2005 tanggal 19 Desember 2005 tentang pembentukan, perubahan dan penghapusan tingkat kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari Gabungan, kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Berdiri Sendiri serta tingkat kepengurusan wilayah di lingkungan Yayasan Kemala Bhayangkari.
Pada tanggal 25 April 2018, Yayasan Kemala Bhayangkari kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : Skep/16/IV/2018 yang ditetapkan oleh Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari, tentang pembentukan tingkat kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari Gabungan Lemdiklat dan mengubah tingkat kepengurusan Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Berdiri Sendiri di lingkungan Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari yang lingkup tanggung jawabnya meliputi lingkup tanggung jawab Pengurus Gabungan Bhayangkari 04 Lemdiklat.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan dan disempurnakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2004, Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari juga telah menindaklanjuti secara bertahap pembuatan salinan akta cabang berjumlah 629 sekolah, bekerjasama dengan notaris Putra Rimenga, S.H.
Yayasan Kemala Bhayangkari secara serentak bergerak maju menjalankan seluruh program yayasan yang telah direncanakan.
Seiring dengan bergulirnya waktu, sejak periode didirikan hingga saat ini, tidak dapat dipungkiri peran Ketua Umum Bhayangkari yang juga selaku Ketua Pembina Yayasan Kemala Bhayangkari sangatlah penting dalam perjalanan dan perkembangan yayasan ini, baik di masa lalu, masa kini dan masa yang akan datang.
Pada usianya yang ke-42 tahun 2022 ini, Yayasan Kemala Bhayangkari telah dipimpin oleh 18 Ketua Umum yang pada tahun 2006 berganti istilah Ketua Pembina.
Mulai tahun 1997 istri Irwasum Polri menjabat sebagai Ketua Harian Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari pada masanya, yaitu :
-
Ny. Betty Nana Permana
-
Ny. Yusie Nurdin
-
Ny. Kemala Achwil Luthan
-
Ny. Yun Mulyana
-
Ny. Wiwik Binarto
Namun pada tahun 2006 istilah Ketua Harian Yayasan Kemala Bhayangkari berganti menjadi Ketua Pengurus Pusat Yayasan Kemala Bhayangkari, disesuaikan dengan Undang-Undang yayasan.
Hingga saat ini Yayasan Kemala Bhayangkari telah memiliki 698 sekolah dengan siswa sebanyak 40.585, terdiri dari :
-
Tempat Penitipan Anak : 2
Jumlah siswa : 4
-
Kelompok Bermain : 75
Jumlah siswa : 704
-
Taman Kanak-Kanak : 548
Jumlah siswa : 24846
-
Sekolah Dasar : 25
Jumlah siswa : 3662
-
Sekolah Menengah Pertama : 16
Jumlah siswa : 3233
-
Sekolah Menengah Atas : 10
Jumlah siswa : 4990
-
Sekolah Menengah Kejuruan : 3
Jumlah siswa : 1925
-
Sekolah Luar Biasa : 4
Jumlah siswa : 464
-
Taman Pendidikan Qur’an : 12
Jumlah siswa : 681
-
Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah : 1
Jumlah siswa : 27
-
Panti Sosial Penyandang Disabilitas : 2
Jumlah siswa : 49
Untuk menunjang kualitas kegiatan belajar mengajar, tercatat sebanyak 4482 tenaga pengajar tergabung di Sekolah Kemala Bhayangkari. Adapun tenaga pengajar tersebut terdiri dari :
-
Guru dinas pendidikan
-
Guru khusus
-
Guru departemen agama
-
Guru ASN Polri
-
Guru honor
Selain itu, sebanyak 832 staf dan karyawan juga tergabung di Sekolah Kemala Bhayangkari.
Hal ini menunjukan bahwa Yayasan Kemala Bhayangkari mempunyai komitmen yang sangat kuat dalam rangka mencerdaskan anak bangsa.
Tidak hanya pada bidang pendidikan, Yayasan Kemala Bhayangkari juga melakukan perubahan penting lainnya.
Pada Rapat Kerja Lima Tahunan Yayasan Kemala Bhayangkari 3 – 4 November 2020 yang dilaksanakan secara daring, telah menghasilkan beberapa keputusan penting yaitu :
-
Perubahan dalam pengelolaan organisasi atau yayasan yang kini banyak dilakukan secara digital
-
Perubahan dalam anggaran rumah tangga, yaitu :
– Perubahan nama bidang agman menjadi bidang keagamaan, dan bidang kemanusiaan menjadi bidang tersendiri
– Perubahan kata seksi menjadi bidang, di semua tingkat kepengurusan
– Penambahan bidang baru yaitu bidang publikasi multimedia
-
Perubahan dan penambahan atribut seragam
Pada Rapat Kerja Tahunan Yayasan Kemala Bhayangkari yang dilaksanakan pada tanggal 16 November 2021 juga telah menghasilkan keputusan penting, yaitu :
-
Penghapusan pengelola dalam struktur kepengurusan
-
Penambahan sekretaris pada semua bidang
-
Perubahan denah kunjungan kerja Ketua Pembina dan denah kunjungan kerja Ketua PYKB daerah ke pengurus caban
-
Atribut papan nama kembali disamakan, berwarna hitam dengan huruf berwarna putih
-
Semua laporan (Laporan Umum, Laporan Tahunan, Laporan Khusus, Proja, dll) tidak lagi dalam bentuk fisik, cukup dikirim melalui email berupa file softcopy dengan tetap tertera tandatangan dan cap.
-
Penambahan pada Sekolah Kemala Bhayangkari :
– Ketentuan seragam batik untuk tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
– Ketentuan seragam TK untuk siswa-siswi
– Bendera sekolah wajib dihadirkan pada acara penting sekolah sebagai identitas Yayasan Kemala Bhayangkari
Setelah diadakan penyempurnaan, maka pada saat ini jumlah kepengurusan menjadi :
-
Tingkat Kepengurusan Pusat : 1
-
Tingkat Kepengurusan Gabungan : 1
-
Tingkat Kepengurusan Cabang Berdiri Sendiri : 5
-
Tingkat Kepengurusan Daerah : 34
-
Tingkat Kepengurusan Cabang : 378